Jumat 18 Oct 2013 20:50 WIB

Bupati Mojokerto Bisa Dipidana Karena Trowulan

REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTTO--Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) menegaskan bahwa Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha bisa dipidana terkait rencana pendirian pabrik baja PT Manunggal Sentral Baja di kawasan Situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur.

"Kalau pabrik baja itu tetap dibangun, maka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha bisa dipidana selama 10-15 tahun dengan denda Rp100 juta sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya," kata Ketua Harian BPPI Adrian Perkasa kepada Antara di Surabaya, Jumat.

Ia mengemukakan hal itu di sela-sela pertemuan dengan Ketua Dewan Pimpinan BPPI Luluk Sumiarso, Wakil Ketua I BPPI Cantrini P Kubontubuh, Ketua Dewan Penyantun BPPI Hashim Djojohadikusumo, anggota Dewan Penyantun BPPI Heri Akhmadi, dan pegiat LSM "Save Trowulan".

Menurut dia, UU 11/2010 tentang Cagar Budaya menyebut sanksi pidana untuk pimpinan daerah yang merusak cagar budaya, meski status cagar budaya itu masih dalam proses penetapan.

"Insya-Allah, status Trowulan sebagai kawasan cagar budaya ditetapkan pada November mendatang," katanya.

Bahkan, katanya, usulan BPPI untuk penetapan kawasan Trowulan sebagai cagar budaya itu akan mencakup 112 kilometer persegi. "Namun, sanksi pidana itu bisa diterapkan bila sudah ada penetapan kawasan cagar budaya untuk Trowulan," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan BPPI Luluk Sumiarso menjelaskan tim BPPI sudah bertemu dengan Bupati Mojokerto untuk membicarakan tentang pabrik baja yang berjarak 500 meter dari kawasan bersejarah peninggalan Kerajaan Majapahit itu pada Jumat (18/10).

"Bupati Mojokerto menyatakan izin untuk pendirian pabrik itu memang sudah berproses dan belum tuntas, namun bupati berjanji tidak akan meneruskan proses perizinan itu dan pihaknya akan membeli tanah bakal pabrik baja seluas 2-3 hektare itu," katanya.

Dari Mojokerto, tim BPPI bertemu Gubernur Jatim Soekarwo. "Pak Gubernur Jatim bukan hanya berjanji untuk menghentikan pabrik itu, melainkan beliau memiliki visi ke depan untuk melakukan restorasi Situs Majapahit itu," kata Ketua Dewan Penyantun BPPI Hashim Djojohadikusumo.

Menurut dia, rencana restorasi itu bisa merujuk pada Nahara di Jepang atau Pompey di Italia, bahkan restorasi di Pompey di Italia sudah berjalan 285 tahun dengan melibatkan tukang kayu dan pematung.

"Pak Karwo berjanji akan memulai dengan melakukan rekonstruksi 200-an rumah di Bejijong, Trowulan dengan model persis rumah pada zaman Kerajaan Majapahit. Nanti, BPPI akan mengawal dengan melakukan pendampingan pada masyarakat Bejijong dan lainnya," katanya.

Dalam pertemuan itu, sejumlah pegiat "Save Trowulan" dan pegiat LSM lainnya meragukan komitmen Bupati Mojokerto untuk menghentikan pembangunan pabrik baja itu, karena itu mereka mendesak BPPI untuk mencermati hal itu dan merancang gugatan untuk hal itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement