Jumat 18 Oct 2013 15:25 WIB

Publik Masih Percaya MK

Rep: Esthi Maharani / Red: Mansyur Faqih
Pasangan peserta Pilkada Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang perdana gugatan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Pasangan peserta Pilkada Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang perdana gugatan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penyelamatan Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memiliki dasar kuat. Terlebih, salah satu alasan yang dikemukakan berkaitan dengan perlunya menjaga kepercayaan masyarkat terhadap MK. 

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia), Ray Rangkuti mengatakan, publik sampai saat ini masih mempercayai MK. Termasuk putusan-putusan yang diambil MK, meskipun ketuanya telah ditangkap KPK. 

“Dalam dua minggu sejak kasus ini terjadi, MK sudah memutus beberapa perkara sengketa. Sejauh ini pula tak ada reaksi penolakan atau pengabaian masyarakat atas putusan tersebut,” katanya, Jumat (18/10). 

Kepercayaan publiK terhadap MK pun masih terlihat ketika permohonan sengketa yang sebelumnya ditangani Akil Muchtar dan telah ditetapkan MK tetap dapat diterima dan dilaksanakan masyarakat. “Jika begitu, dimanakah wibawa MK yang merosot itu hingga membuat suasana bangsa berada dalam kegentingan?” tanyanya. 

Ia pun beranggapan alasan pemerintah tidak jelas dengan mengatakan perlunya Perppu untuk mengembalikan kepercayaan publiK terhadap MK. Karena pada kenyataannya justru sebaliknya. 

Ketidakpercayaan masyarakat pada MK masih terbatas dan hanya berkutat pada soal putusan MK yang melibatkan Akil sebagai Hakim Panel. Menurutnya, ukuran ketidakpercayaan publiK yang dikemukakan pemerintah tidak terlihat secara eksplisit sehingga dianggap MK dalam kondisi genting. 

Secara faKtual, kata Ray, asumsi itu tak terbantahkan. Sejak kasus Akil tertangkap tangan, MK tetap bekerja sebagaimana mestinya sampai sekarang. "Sekalipun hakim MK tinggal 8 dan dua diantaranya tengah dipanggil KPK, tetapi faktanya tidak mengganggu kinerja MK. Jadi, dari segi kinerja dan hasil kerja, keseluruhannya masih dapat ditangani oleh MK,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement