Jumat 18 Oct 2013 12:21 WIB

Menteri: Kasus Holly Jadi Pembelajaran Bagi Perempuan

Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka Surya Hakim dan Abdul Latif terkait kasus pembunuhan Holly Angela di Apartemen kalibata City, Jakarta, Rabu (16/10).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka Surya Hakim dan Abdul Latif terkait kasus pembunuhan Holly Angela di Apartemen kalibata City, Jakarta, Rabu (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, kasus pembunuhan terhadap korban Holly Angela harus menjadi pembelajaran untuk kaum perempuan dalam bersikap, terutama dalam hal sebagai isteri kedua dalam pernikahan poligami yang tidak resmi. "Perempuan harus cerdas. Kita harus mandiri dan setiap keputusan kita ambil pasti ada dampak dan akibatnya," kata Linda kepada Antara usai pembukaan Acara Pembekalan Bagi Caleg Perempuan Riau, di Pekanbaru, Jumat (18/10).

Terlepas dari kasus hukum kasus itu, Linda mengatakan kaum perempuan bisa mengambil pelajaran agar tidak dengan mudah terbuai untuk mau jadi isteri kedua, apalagi hanya melalui pernikahan siri yang sah secara agama tapi tidak memiliki dokumen resmi. "Jangan mau dibodohi (lelaki)," ujarnya.

Kepolisian telah menahan mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan Gatot Supiartono karena resmi sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu penghuni apartemen Kalibata City, Jakarta. Pengacara tersangka menyatakan, Gatot dan korban memiliki hubungan suami-isteri lewat pernikahan secara agama atau nikah siri. Informasi yang beredar, modus pembunuhan dilakukan Gatot karena korban terus mendesak agar tersangka menceraikan isteri resminya.

Polisi, juga telah menetapkan lima tersangka yang terlibat langsung dalam pembunuhan Holly, yang mana dua di antaranya sudah tertangkap sementara satu tewas dan dua lainnya masih buronan. Mereka adalah Surya Hakim yang berperan mencari eksekutor pembunuhan, serta Abdul Latief, salah satu eksekutor. Sementara seorang pelaku bernama Elriski tewas setelah terjatuh dari lokasi pembunuhan.

Keterangan dari salah satu tersangka, Surya Hakim, mengaku mengenal Gatot Supiartono karena sering menjadi supir mobil rental yang disewa Gatot. Belakangan diketahui, supir rental itulah yang menerima uang Rp 250 juta sebagai biaya untuk menghabisi nyawa Holly.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement