REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah buruh Kabupaten Sukabumi menuntut kenaikan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2014. Para buruh meminta agar UMK nanti mencapai 107 persen dari besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).
‘’Tuntutan ini sebenarnya masih kecil dan jauh dari harapan,’’ ujar Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (TSK), SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon.
Namun, besaran UMK itu dinilai realistis melihat hasil survei KHL. Dari data DPK, ujar Popon, besaran KHL yang ditetapkan awalnya mencapai Rp 1.555.083. Jumlah ini akhirnya direvisi karena menyatukan survey kamar, listrik dan air menjadi Rp 1.565.921.
Sementara SP TSK SPSI Sukabumi menetapkan nilai KHL mencapai Rp 1.691.300. Besaran tersebut didapat dari hasil survei di empat lokasi pasar, yakni Cicurug, Cibadak, Pangleseran dan Sukaraja.
Oleh karena itu, kata Popon, buruh meminta besara UMK 2014 mencapai 107 persen dari KHL. ‘’Angka ini realistis dan bukan politis,’’ katanya.