Jumat 18 Oct 2013 09:17 WIB

Buruh Sukabumi Tuntut UMK 107 Persen Nilai KHL

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Fernan Rahadi
 Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa tuntut kenaikan upah minimum di depan Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).    (Republika/Yasin Habibi)
Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa tuntut kenaikan upah minimum di depan Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah buruh Kabupaten Sukabumi menuntut kenaikan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2014. Para buruh meminta agar UMK nanti mencapai 107 persen dari besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).

‘’Tuntutan ini sebenarnya masih kecil dan jauh dari harapan,’’ ujar Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (TSK), SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon.

Namun, besaran UMK itu dinilai realistis melihat hasil survei KHL. Dari data DPK, ujar Popon, besaran KHL yang ditetapkan awalnya mencapai Rp 1.555.083. Jumlah ini akhirnya direvisi karena menyatukan survey kamar, listrik dan air menjadi Rp 1.565.921.

Sementara SP TSK SPSI Sukabumi menetapkan nilai KHL mencapai Rp 1.691.300. Besaran tersebut didapat dari hasil survei di empat lokasi pasar, yakni Cicurug, Cibadak, Pangleseran dan Sukaraja.

Oleh karena itu, kata Popon, buruh meminta besara UMK 2014 mencapai 107 persen dari KHL. ‘’Angka ini realistis dan bukan politis,’’ katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement