REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Data pemilih dalam pemilihan anggota legislatif (pileg) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor. Sebanyak 681.090 orang dalam daftra pemilih tetap (DPT) berhak menggunakan hak pilihnya dalam pileg April 2014.
Jumlah ini berkurang sekitar 7 ribu pemilih setelah adanya pendataan ulang terhadap warga yang telah wafat, pindah kota, atau sedang berada di luar negeri.
Namun jumlah pemilih dalam hajat politik pileg kali ini meningkat dari 2009 yang hanya 618.922 pemilih terdaftar dalam DPT. Peningkatan ini memang tidak berbanding lurus dengan peninglkatan jumlah penduduk.
Namun memang terjadi peningkatan di jenjang usia warga yang memiliki hak pilih antara lain pemilih pemula dan pegawai negeri alih status. pemilih pemula.
Dengan jumlah pemilih maksimal 500 orang di tiap tempat pemungutan suara (TPS), ada 2.014 TPS yang nantinya difungsikan dalam pileg dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota, DPRD provinsi, DPR RI, dan dewan perwakilan daerah (DPD) provinsi.
Tentang pendataan warga yang tidak memegang kartu identitas, Komisioner KPUD Kota Bogor Divisi Perencanaan, Anggaran, dan Logistik KPU Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani, mengatakan data pemilih di lembaga pemasyarakata (lapas) diambil dari data warga binaan yang dimiliki kepala lapas. Walau nantinya tidak ada nomor induk kependudukan di DPT lapas.
"Warga binaan lapas tidak semuanya membawa KTP dan KK. Warga lapas Paledang yang memiliki hak pilih akan mengikuti pileg di sana," kata Edi menjelaskan.
Hal serupa juga berlaku untuk warga panti jompo. Data dari dinas sosial lah yang digunakan.
Sementara untuk daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif tingkat kota, tercatat sekitar 512 orang dari 12 partai peserta pemilu 2014 sudah mendaftar. Meski tidak selalu memenuhi kuota yang diberikan, semua parpol tetap mendaftarkan perwakilannya di enam kecamatan di Kota Bogor.