REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menahan 22 warga negara asing. Mereka diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber internasional.
"Ada indikasi semacam cyber crime, berupa sindikat internasional. Tetapi belum diketahui jenisnya apa, mungkin kejahatan perbankan, atau pencurian pulsa, ini akan diselidiki lebih lanjut," kata Wakapolda Kalbar Kombes (Pol) Hasanuddin di Pontianak, Kamis tengah malam.
Terungkapnya kasus itu bermula dari Ditnarkoba Polda Kalbar yang tengah mengembangkan penyelidikan kasus narkoba di sebuah rumah di Jalan Putri Chandramidi Gang Suka Jaya Pontianak Kota.
Hasilnya, ada empat tersangka yang ditahan dengan barang bukti sabu seberat dua "G", dan dua ons ganja.
Namun saat penggerebekan dilakukan, penghuni rumah yang berada di depan lokasi menunjukkan aktivitas mencurigakan. "Kami curiga ada industri rumahan, karena rumah tertutup. Lalu petugas masuk," katanya.
Kemudian, ada beberapa orang yang lari dari rumah dua lantai itu. Secara keseluruhan, semula ada 20 orang yang ditahan. "Informasinya, ada 23 orang. Tiga diantaranya melarikan diri," katanya menjelaskan.
Sebanyak 14 orang berasal dari Taiwan, sisanya Cina, lalu diamankan. Polisi kesulitan mendata karena tidak ada yang bisa berbahasa Inggris.
Di dalam rumah, terlihat tumpukan telepon tetap serta peralatan elektronik lain. Menurut Hasanuddin, ada 15 saluran telepon yang semuanya aktif.
Saat mengadakan konferensi pers, bertambah dua orang yang tertangkap petugas.
Kasus itu akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrim Umum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk pengembangan lebih lanjut.