REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan menpora Andi Alfian Mallarangeng. Tersangka kasus Hambalang lainnya pun diminta bersiap mendapatkan giliran selanjutnya.
"Sampai hari ini belum ada jadwal untuk tersangka-tersangka Hambalang lain, tapi pasti kita akan panggil untuk diperiksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (17/10).
Johan menjelaskan tim penyidik melakukan penahanan dari hasil pemeriksaan terhadap Andi sebagai tersangka kasus Hambalang yang dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini terkait dengan proyek Hambalang 2010-2012 dengan anggaran lebih dari Rp 1 triliun dan negara dirugikan sebesar Rp 463,66 miliar. Menurutnya, penyidik menganggap penahanan Andi sudah tepat dilakukan hari ini untuk kepentingan penyidikan.
Dasar penahanan ini antara lain laporan kerugian negara yang diserahkan BPK. KPK juga sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk memperkuat penahanan Andi. "Kerugian negara yang dihitung BPK atas permintaan KPK, akan disampaikan di persidangan," tegas Johan.