REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat media rilis yang diterima Republika, terdapat beberapa perubahan mendasar yang ada dalam perppu tersebut.
Salah satu poin yang paling menonjol adalah syarat Ttentang latar belakang hakim konstitusi sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf i. Dengan adanya perppu ini ditambahkan. "Tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. "
Dengan demikian, politikus tak bisa lagi langsung 'loncat' menjadi hakim konstitusi. Perdebatan mengenai masalah latar belakang hakim konstitusi sudah menyeruak usai Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK karena dugaan menerima suap.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Akil dikenal aktif sebagai politikus Partai Golkar. Dia pun sempat mewakili fraksi partai berlambang pohon beringin itu di komisi 3 yang akhirnya dicalonkan untuk menjadi hakim konstitusi.
Ketika ditangkap dirumahnya di Komplek Rumah Dinas Pejabat Tinggi, Jl Widya Chandra III, terdapat seorang politikus Partai Golkar, Chairunnisa yang sedang berada di rumah Akil bersama seorang pengusaha. Kini, ketiganya sudah dijadikan tersangka KPK.