REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (Purn) Pramono Edhie Wibowo menyatakan sepakat wacana yang mengusulkan hukuman terhadap koruptor yang terbukti melakukan korupsi adalah dimiskinkan.
"Manusia itu sesungguhnya takut pada dua hal yakni mati dan miskin," kata Pramono Edhie Wibowo ketika memberikan kuliah umum kepada sivitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati, di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (17/10).
Menurut Edhie Wibowo, koruptor yang melakukan korupsi maka tindakannya berdampak menyengsarakan banyak orang, yakni membuat pembangunan menjadi terhambat dan kesejahteraan masyarakat juga menjadi terhambat.
Jika seseorang melakukan pelanggaran hukum yang berdampak merugikan masyarakat banyak, menurut dia, maka hukuman yang pantas dijatuhkan adalah hukuman mati dan hukuman pemiskinan.
"Hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera, sehingga tidak terulang lagi," katanya.
Alumni Akabri Darat tahun 1980 ini menegaskan, manusia sesungguhnya takut mati, sehingga jika dijatuhi hukuman mati maka seseorang akan takut sehingga tidak ada korupsi.
Namun, hukuman mati itu dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sehingga menimbulkan pro dan kontra.
"Lalu hukuman apa lagi yang membuat efek jera tapi tidak melanggar HAM? ya hukuman pemiskinan. Karena manusia juga takut miskin," katanya.
Menurut Edhie, bagi orang yang biasa hidup berkecukupan, maka hidup miskin itu sudah setengah mati. Dengan dimiskinkan, kata dia, maka pelaku korupsi diharapkan dapat memperbaiki dirinya dengan mengubah perilakunya menjadi lebih baik.
Sebelumnya, seorang mahasiswi dari Fakultas Tarbiyah IAIN Syekh Nurjati, Nyai Ika Purnama, bertanya perihal hukuman yang pantas bagi koruptor, apakah hukuman mati atau hukuman lainnya yang memberikan efek jera.