Kamis 17 Oct 2013 14:47 WIB

Pelni Bantah Pungut Biaya Ilegal Terhadap Barang Penumpang

Penumpang mengantre naik Kapal Motor (KM) Kelud milik PT Pelni.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penumpang mengantre naik Kapal Motor (KM) Kelud milik PT Pelni.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN--PT Pelni Cabang Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara membantah memungut biaya secara ilegal terhadap barang penumpang yang menggunakan armada miliknya di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Biaya tersebut bukan pungutan tetapi dilakukan secara legal berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor 5 Tahun 2013 terhadap barang penumpang yang melebihi 30 kilogram. Pimpinan Cabang PT Pelni Kabupaten Nunukan, Patoh Sembiring menjelaskan ketentuan itu di Jakarta, melalui sambungan telepon, Rabu.

Pernyataan ini menanggapi keluhan agen penumpang soal penarikan biaya sebesar Rp300.000 per gerobak pada saat pemberangkatan KM Bukit Siguntang pada Rabu (16/10).

Patoh Sembiring menegaskan, penarikan biaya tersebut tidak dapat dikategorikan pungutan liar sebab telah ada aturannya (SK Dirut) yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2013.

Dalam SK Dirut PT Pelni yang dimaksudkan itu, dia menerangkan bahwa tidak ada lagi barang penumpang yang tidak dikenakan biaya bagasi yang melebihi 30 kilogram.

"Penarikan biaya tersebut kemungkinan mengagetkan mereka karena baru diterapkan, sementara selama ini biayanya disamakan dengan kapal swasta atau masih digratiskan," ujar dia melalui sambungan telepon

Ia mengatakan, agen penumpang kapal semestinya tidak mempertanyakan lagi soal penarikan biaya barang tersebut sebab telah dua kali mengundang mereka bersama kepolisian, KPLP syahbandar untuk menjelaskan SK Dirut tersebut.

"Kami sudah dua kali undang meraka secara tatap muka mengsosialisasikan mengenai pemberlakuan SK Dirut (PT Pelni) itu. Jadi tidak wajar apabila mereka keberatan," tegas Patoh Sembiring.

Selain sosialisasi tatap muka, kata dia, telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh agen penumpang baik tujuan Parepare dan Makassar Sulawesi Selatan maupun tujuan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hanya saja, nilai biaya yang dikenakan antara penumpang tujuan Parepare sebesar Rp150.000 dan barang penumpang tujuan NTT dimasukkan dalam palka, terangnya.

Keluhan agen penumpang di Kabupaten Nunukan adalah adanya biaya yang dikenakan terhadap barang penumpang tanpa disertai dengan bukti pembayaran dari PT Pelni setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement