Kamis 17 Oct 2013 11:41 WIB

Gatot Dicopot Sementara dari BPK

Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu diberhentikan sementara dari jabatannya itu selama porses penyidikan di kepolisian.

"Pemberhentian sementara itu untuk memberikan kebebasan dia mengikuti proses hukumnya tanpa ada beban tugas dari BPK," kata auditor utama Keuangan Negara BPK VI Saprudin Mosi saat ditemui seusai serah terima jabatan Kepala BPK Perwakilan RI di Seminyak, Kuta, Kamis.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Gatot untuk menghindari adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukannya selama bertugas di BPK.

Menurut dia, jika nantinya Gatot Supiartono dinyatakan bersalah, maka BPK akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Dalam kesempatan itu, anggota VI BPK Rizal Djalil mengingatkan kepada para pejabat terkait agar tetap menjunjung tinggi kebanaran dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita ini manusia yang penuh kekurangan. Namun, kita harus tetap mawas diri agar terhindar dari segala bentuk perbuatan tercela yang dilarang oleh agama," ujarnya.

Dia meminta kepada pegawai BPK Perwakilan Bali untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan aturan keuangan yang tetapkan oleh negara.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus pembunuhan istri gelapnya di apartemen itu, Rabu (16/10) malam.

"Berdasarkan hasil gelar perkara Gatot sudah kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan.

Berdasarkan informasi, penyidik kepolisian akan menahan pria yang menjabat sebagai auditor utama BPK tersebut. Gatot diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Holly dengan membayar orang untuk menghilangkan nyawa istri simpanannya itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement