Rabu 16 Oct 2013 20:10 WIB

Kabupaten dan Kota Tasikmalaya Akhirnya Sepakat Berbagi Aset

Rep: Lingga Permesti/ Red: Djibril Muhammad
Kantor Bupati Tasikmalaya
Foto: prssnipriangan.com
Kantor Bupati Tasikmalaya

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa aset Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/10).

Sengketa yang berlangsung selama 12 tahun ini mencapai titik terang setelah ditandatanganinya penyelesaian di dua wilayah tersebut oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Bupati Uu Ruzhanul Ulum dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Heryawan mengatakan, kedua pemimpin daerah tersebut sepakat menyelesaikan kepemilikan 85 aset yang seharusnya diserahkan Kabupaten Tasikmalaya pada 2001 saat Kota Tasikmalaya terbentuk.

"Saya selalu ditanya wartawan tentang aset setiap kali kunjungan ke kabupaten dan kota Tasikmalaya. Bahkan ketika acara yang tidak ada kaitannya dengan pemerintahan," kata dia.

Heryawan bersyukur, fasilitasi pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan dan dua pemimpin daerah tersebut dapat terlaksana.

Ia juga senang pertemuan tersebut secara intensif dapat diselesaikan bersama tanpa ada yang dirugikan. "Alhamdulillah win-win solution,"kata dia.

Heryawan menjelaskan, 85 aset diserahkan dari Pemkab ke Pemkot Tasikmalaya. Pemprov, kata dia, memang tidak mempunyai kewajiban dalam menyelesaikan masalah tersebut karena tidak tercantum di undang-undang. Namun demikian, bukan berarti Pemprov Jabar tidak membantu penyelesaian sengketa ini.

"Pada dasarnya, Pemprov membantu hal-hal yang strategis dan memang disepakati bersama-sama," kata dia.

Heryawan juga mengungkapkan, permasalahan sengketa aset antara kabupaten dan kota baru pertama kalinya di Jabar dan berbeda dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat serta daerah pemekaran lainnya.

"Kalau kasus Tasikmalaya terjadi karena Kabupaten dan Kota Tasikmalaya berada dalam satu wilayah. Kabupaten Tasikmalaya ibu kotanya ada di kota. Sementara Kota Tasikmalaya sudah pisah. Maka otomatis terjadi tumpang tindih aset," kata dia.

Kabiro Hukum dan HAM Setda Jabar Achdiat Supratman mengungkapkan, UU No 10/2001 tentang pembentukan Kota Tasikmalaya mengisyaratkan agar penyelesaian aset selambat-lambatnya diserahkan satu tahun setelah terbentuk.

Sayangnya, undang-undang tersebut belum dilaksanakan karena ada sejumlah keterbatasan yang dihadapi Kota Tasikmalaya. "Sehingga pada akhirnya, kedua wilayah itu bersikukuh soal kepemilikan," kata dia.

Untuk itu, kata dia, berdasarkan rekomendasi BPK, gubernur, wali kota dan bupati harus sesegera mungkin melakukan pengalihan aset pada daerah otonom baru.

Sebelumnya, ia mengaku sudah melakukan sejumlah langkah guna penyelesaian sengketa ini. Meskipun pada kenyataannya,  di tataran lapangan kesepakatan masih sulit terlaksana.

"Dengan selesainya sengketa ini, maka efesiensi dan efektifitas pelayanan publik bisa menjadi lebih baik," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement