Rabu 16 Oct 2013 19:26 WIB

Hakim Konstitusi Bantah Intervensi Akil Mochtar

Hakim Konstitusi Aqil Mochtar (kiri)
Foto: www.aqilmochtar.com
Hakim Konstitusi Aqil Mochtar (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota hakim konstitusi Anwar Usman membantah adanya intervensi yang dilakukan oleh ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar dalam memutuskan perkara di lembaga peradilan tersebut.

"Semua perkara yang ditangani Pak Akil atau pun siapapun tidak ada saling intervensi," kata Anwar seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar tujuh jam di Jakarta.

Anwar bersama dengan Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati menjadi tim panel hakim konstitusi di MK.

"Tidak ada dan tidak mungkin saling bisa mengarahkan satu sama lain," tambah Anwar.

Sedangkan Maria Farida yang juga diperiksa KPK pada hari ini mengaku ditanya 21 pertanyaan.

"Pertanyaan menyangkut identitas diri saya dan kemudian perkara-perkara bagaimana proses pembahasan di MK dari sidang panel sampai sidang pleno dan bagaimana cara membuat putusan lalu apakah saya kenal dengan para pihak," kata Maria Farida seusai diperiksa KPK sekitar 8 jam.

Namun Maria mengaku tidak ditanya mengenai perkara-perkara yang ditangani oleh Akil. "Perkaranya tidak langsung ke Pak Akil tapi perkara-perkara yang saya tangani selama ini," tambah Maria.

Ia juga membantah menerima suap selama menjadi hakim konstitusi. "Saya ditanyakan apakah pernah menerima suap atau tidak, saya bilang saya tidak pernah menerima suap," tegas Maria.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi. Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan dari Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.

Sedangkan untuk sengketa pilkada Gunung Mas, MK memutuskan menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Gunung Mas pada Rabu (9/10) sehingga pihak termohon yaitu pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.

sumber : atara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement