Rabu 16 Oct 2013 18:51 WIB

Dewan: Perda Zakat Profesi Harus Libatkan DPRD

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
Gedung DPRD Kota Bekasi.
Foto: pantaupost.wordpress.com
Gedung DPRD Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Mengenai rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) ditanggapi serius oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

"Saya setuju, namun pengelolaan zakat ini perlu transparan dan akuntabilitasnya harus jelas dialokasikan kemana," ungkap Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi,Sardi Efendi, kepada Republika, Rabu (16/10).

Jika memang baik untuk masyarakat, ia menambahkan, hal ini perlu didukung. Namun, menurut Sardi, hingga saat ini, belum pernah DPRD diajak utk berkoordinasi berkenaan laporan tentang zakat yg dikelola oleh Pemkot Bekasi.

"Sangat baik sekali apabila dana yang terkumpul dsri zakat profesi dialokasikan untuk kegiatan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH)," katanya menjelaskan.

Sardi mengakui, untuk pembayaran zakat profesi ini tidak bisa mengandalkan kesadaran PNS saja. Perlu adanya Perda yang mengikat untuk mengatur pembayaran zakat profesi ini.

"Wajar saja kesadarannya masih rendah, selama Perdanya belum ada. Peranan Bazda juga harus dioptimalkan dalam mensosialisasikan pentingnya zakat profesi dan pengawan sistem dalam pengelolaanya perlu dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement