Rabu 16 Oct 2013 17:00 WIB

UMK Kabupaten Semarang Disepakati UMK Rp 1.208.000

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang –secara bulat— telah meyepakati besaran usulan upah minimum kabupaten (UMK) 1014.

 

Besaran UMK Kabupaten Semarang yang diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ini mencapai Rp 1.208.000.

 

Dibandingkan UMK tahun 2013 daerah ini yang mencapai Rp 1.051.000, besaran UMK tahun 2014 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 157.000.

 

Menanggapi usulan besaran UMK ini, Plt Bupati Semarang, Warnadi menilai sudah ideal untuk Kabupaten Semarang.

 

Sebab penetapan UMK tersebut telah disepakati berdasarkan ketentuan upah yang berlaku dan telah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan.

 

"Penetapan UMK tersebut juga memandang dari sisi pertumbuhan investasi dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja," ujar Warnadi di Ungaran, rabu (16/10).  

 

Warnadi menuturkan, baik unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Semarang, Aliansi Serikat Pekerja dan Pemerintah dalam hal ini Dinsosnakertrans telah menyepakati hal ini.

 

Hngga rapat dewan pengupahan telah menyepakati besaran UMK 2014 ini sudah mengakomodir lebih dari 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) di kabupaten Semarang sebelumnya disepakati Rp 1.176.817.

 

Dalam pembahasan UMK ini, ada beberapa aspirasi yang berkembang, baik aspirasi pihak Apindo menghendaki 100 persen KHL.

 

Sedangkan Aliansi Serikat Pekerja menghendaki besaran tersebut dihitung sesuai KHL hingga prediksi akhir tahun ditambah inflasi.

 

Hingga akhirnya ditemukan besaran Rp 1.208.000. Hal positif yang berkembang dalam forum dewan pengupahan ini semua sudah menyepakati.

 

Angka UMK sebesar Rp 1.208.000 tersebut dihitung dari angka KHL ditambah 2,7 persen atau setara KHL akhir tahun 2013.

 

"Angka ini cukup wajar, mengingat pemerintah juga harus melihat sisi investasi, pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan tenaga kerja," kata Warnadi melanjutkan.

 

Hasil rapat pengupahan ini, ia melanjutkan, sudah diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan sekarang tinggal menunggu hasil penetapan di tingkat provinsi.

 

Sebelumnya, pihak DPC SPN Kabupaten Semarang juga mengamini, bersaran nilai rata-rata KHL yang ditetapkan bisa diterima oleh sejumlah pihak, termasuk manajemen perusahaan dan serikat pekerja.

 

Nilai rata-rata KHL yang ditetapkan dalam menentukan formulasi UMK ini naik sekitar Rp120.000 dari nilai UMK 2013 senilai Rp 1.051.000.

 

"Hal ini menunjukkan bahwa laju inflasi di Kabupaten Semarang sangat tinggi," ujar juru bicara Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang, Dwi Kurniasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement