Rabu 16 Oct 2013 16:52 WIB

PP No 62/ 2013 Pertegas Peran KNKT

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Marsekal Muda TNI (Purn) Tatang Kurniadi saat memberikan keterangan laporan akhir investigasi kecelakaan pesawat Sukhoi PRJ-95B Registrasi 97004 dengan nomor penerbangan RA 36801, di Kantor KNKT, Jakart
Foto: republika/prayogi
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Marsekal Muda TNI (Purn) Tatang Kurniadi saat memberikan keterangan laporan akhir investigasi kecelakaan pesawat Sukhoi PRJ-95B Registrasi 97004 dengan nomor penerbangan RA 36801, di Kantor KNKT, Jakart

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah 62/2013 tentang investigasi kecelakaan transportasi.

Dalam PP tersebut, investigasi kecelakaan transporatasi diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang kedudukan, tugas, dan organisasinya diatur dengan Peraturan Presiden.

Menurut PP ini, Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan untuk mengungkap suatu peristiwa kecelakaan transportasi secara profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.

"Investasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. Tidak untuk mencari kesalahan (no blame); b. Tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial); dan c. Tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability)," bunyi Pasal 2 PP tersebut.

Menurut PP ini, Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan terhadap kecelakaan kereta api, kecelakaan kapal, kecelakaan pesawat udara, dan kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum.

Untuk kecelakaan Kereta Api yang wajib dilakukan investigasi KNKT adalah kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan atau tidak dapat beroperasinya Kerata Api yang mengakibatkan rintang jalan selama lebih dari enam jam untuk dua arah.

Untuk kecelakaan kapal, yang wajib diinvestigasi adalah kecelakaan kapak dengan bobot lebih dari 100 Grose Tonage (GT) untuk kapal penumang, kapal penyeberangan, dan kapal ikan; atau kecelakaan kapal dengan bobot lebih dari 500 GT untuk kapal barang dan kapal tangki.

Untuk kecelakaan pesawat udara yang wajib dilakukan investigasi adalah yang mengakibatkan korban jiwa/ luka serius; dan atau kerusakan berat pada peralatan/ fasilitas yang digunakan; atau terhadap pesawat udara yang mengalami Kejadian Serius.

Dalam PP tersebut juga mewajiban nakhoda/ pemilik kapal/ Menteri Perhubungan; badan usaha angkutan udara, penyedia jasa angkutan udara; dan penyelenggara prasarana Kereta Api, penyelenggara sarana Kereta Api wajib memberitahukan setiap terjadinya kecelakaan kepada KNKT secara lisan atau tertulis.

"Pemberitahuan kecelakaan transportasi paling sedikit memuat lokasi kejadian, waktu kejadian, akibat kecelakaan, jumlah korban jiwa dan/ atau luka-luka, dan prasarana dan sarana transportasi yang mengalami kecelakaan," bunyi Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 ini.

Ditegaskan dalam PP ini, setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan barang bukti kecelakaan transportasi, menguah letak sarana transportasi, memindahkan barang bukti, dan mengabil bagian dari sarana transportasi atau barang lainnya yang tersisa akibat kecelakaan transportasi kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan/ atau penyidikan.

Hasil kerja tim investigasi dibuat dalam bentuk laporan yang disampaikan oleh ketua tim investigasi kepada Ketua Komite Nasional paling lama satu bulan setelah terjadinya kecelakaan.

"Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 46 PP ini.

PP ini juga menegaskan Operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya wajib menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang tercantum dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi, dan melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada Ketua KNKT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement