Rabu 16 Oct 2013 16:44 WIB

Pemkot Bekasi Kaji Perda Zakat Profesi PNS

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
  Jamaah membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).  (Republika/Agung Supriyanto)
Jamaah membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (5/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Penyerapan zakat profesi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta di Kota Bekasi dinilai masih sangat minim.

Atas dasar ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Amil Zakat Daerah dan Lembaga Amil Zakat mencoba mengoptimalkan penyerapan dana zakat profesi ini.

"Pemkot Bekasi ingin melakukan optimalisasi pemberdayaan zakat profesi ini. Nantinya kami akan beri imbauan baik kepada PNS Kota Bekasi maupun pekerja swasta, untuk sekadar mengingatkan pembayaran zakat profesi ini," ungkap Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu kepada Republika, Rabu (16/10).

Dia menambahkan, upaya peningkatan penyerapan anggaran zakat profesi ini guna menekan tingginya angka kemiskinan di Kota Bekasi.

"Ada 10.075 Program Keluarga Harapan (PKH) yang tercatat di Dinas Sosial Kota Bekasi. Nantinya PKH ini akan dishare kepada bazda dan lembaga amil zakat, agar lebih teratur dalam mendapatkan bantuan dari dana zakat warga bekasi baik PNS maupun pekerja swasta," katanya menambahkan.

Tindakan Pemkot sejauh ini, ia menambahkan, masih sebagai pengingat warga untuk menunaikan zakat profesi ini. Pasalnya, faktor kesadaran selalu menjadi kendala.

Belum muncul kesadaran warga, ia melanjutkan, zakat profesi ini sebagai suatu kewajiban yang rutin. Sejauh ini, lanjutnya, dalam bulan puasa saja warga rajin menunaikan zakat profesi.

Tidak menutup kemungkinan, Pemkot Bekasi, sambungnya, melakukan pemotongan gaji langsung sebesar 2,5 persen untuk dialokasikan pembayaran zakat profesi ini.

Pemkot Bekasi, menurut Syaikhu, terus melakukan sosialisasi terkait zakat profesi ini baik dari Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar tidak menjadi perebutan lahan zakat.

"Kalau memang memungkinkan, peraturan zakat profesi ini tidak menutup kemungkinan akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bekasi," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement