Rabu 16 Oct 2013 15:35 WIB

Alasan Majelis Kehormatan Tak Periksa Hakim Konstitusi Selain Akil Mochtar

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: A.Syalaby Ichsan
Hikmahanto Juwana
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memastikan tidak akan memeriksa hakim-hakim konstitusi lainnya terkait kasus suap yang menjerat Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

“Sejak awal, Majelis Kehormatan MK dibentuk hanya untuk Akil. Karena itu, pemeriksaan yang kami lakukan pun harus difokuskan kepada yang bersangkutan. Tidak boleh melebar ke kanan dan ke kiri,” kata anggota Majelis Kehormatan MK Hikmahanto Juwana, saat dihubungi Republika, Rabu (16/10).

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim konstitusi lainnya, yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usaman, Rabu (16/10).

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar untuk penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Pilkada Kabupaten Lebak Banten.

Hikmahanto menuturkan, pembentukan Majelis Kehormatan MK hanya bersifat kasuistis. Yaitu, untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dilakukan oleh Akil. Karena alasan ini, mereka beranggapan tidak bisa memeriksa Maria Farida dan Anwar Usman, meskipun keduanya juga ikut dipanggil KPK.

“Kecuali, nanti ada hakim-hakim MK lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, baru kami periksa. Tapi dalam hukum kan tidak boleh berandai-andai,” ujar pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia itu.

Yang jelas, kata Hikmahanto menambahkan, Majelis Kehoramatan MK segera memeriksa Akil dalam waktu dekat. “Rencana ini sedang kami koordinasikan dengan KPK. Kalau kata KPK sudah OK dan Akil bersedia, dia akan kami periksa. Soal tempat fleksibel saja,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement