Rabu 16 Oct 2013 14:25 WIB

Ruang Terbuka Hijau di Tangerang Minim

Rep: Nurhamidah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- DPRD Kota Tangerang menyatakan keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Tangerang masih kurang dan belum tercukupi. Karenanya, Pemkot Tangerang diminta menambah RTH di kota tersebut.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine menagtakan, rencana penambahan RTH terus dilakukan karena keberadaannya diperlukan. “Yang sudah ada kita terus jaga dan yang belum kita kembalikan fungsinya. Kita masih perlu adanya penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” katanya pada ROL, Rabu (16/10).

Menurutnya, sebagai kota industri, Tangerang memang membutuhkan RTH lebih banyak. Penambahan RTH diperlukan guna menunjang kesehatan masyarakat yang membutuhkan paru-paru kota yang cukup. Selain itu, masyarakat Tangerang juga memerlukan sarana publik seperti taman, area olah raga, maupun pedestrian yang semuanya ramah lingkungan.

Sejauh ini, Herry mengaku belum mengetahui seberapa besar lahan yang sudah menjadi RTH di Tangerang. Hanya saja, jika melihat ke beberapa sudut kota memang masih kurang dan perlu ditambahkan. “Untuk jumlahnya saya tidak tahu pasti, tapi keberadaan RTH belum besar saat ini,” ungkapnya.

Pemkot Tangerang sedang melakukan penataan terhadap jalur pedestrian atau jalur khusus pejalan kaki. Dalam pembangunan pedestrian harus membutuhkan lahan, sehingga jangan sampai menjadi persoalan tersendiri karena lahan yang terbatas. Ia mengatakan, proyek pedestrian dari sepanjang Jalan Jendral Sudirman sampai Jalan MH. Thamrin diharapkan jadi objek percontohan untuk pedestrian yang dilengkapi taman.

Herry bilang, sekarang di beberapa daerah sudah memiliki trotoar untuk pejalan kaki. Namun masih terdapat daerah yang belum dilengkapi fasilitas tersebut.

Dikatakan Herry, ke depannya tidak hanya memperhatikan pejalan kaki tetapi perlu adapula jalur sepeda maupun untuk yang memiliki keterbatasan fisik. Semua masyarakat mempunyai hak untuk menikmati sarana untuk penunjang kegiatan ataupun aktivitasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement