REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, parlemen bisa menolak pencalonan Komjen Pol Sutarman sebagai kapolri jika mendapatkan pengaduan dari masyarakat.
"Kalau ada laporan masyarakat bisa saja beberapa fraksi menolak dan mengembalikan ke presiden untuk menyerahkan nama lain," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).
Saat ini, tambahnya, Komisi III belum menerima aduan dari masyarakat mengenai Sutarman. Meski pun sudah membuat iklan layanan masyarakat di sejumlah media cetak.
Sebelumnya Indonesia Police Watch meminta Komisi III DPR mengklarifikasi adanya dugaan delapan masalah yang dihadapi Sutarman dalam uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis (17/10).