Rabu 16 Oct 2013 12:24 WIB

Gatot Jadi Tersangka, Polisi: Kita Tunggu Pemeriksaan Selesai

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gatot Supiartono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (16/10).

Gatot diperiksa terkait kasus pembunuhan Holly Angela Hayuk (37 tahun). Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Terkait perubahan status Gatot menjadi tersangka, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan kemungkinan itu sangat terbuka.

"Bisa saja jadi tersangka apabila memang ditemukan bukti kuat keterkaitan tersebut," kata Rikwanto, Rabu (16/10).

Rikwanto menjelaskan, saat ini penyidik hanya fokus terhadap pemeriksaan Gatot sebagai saksi dan meminta khalayak untuk bersabar menunggu proses pemeriksaan. Polisi, sebut Gatot, hanya mengandalkan fakta untuk mengordinasikannya dengan Gatot.

"Kesimpulan akhirnya kita dapat apabila pemeriksaan sudah selesai dilakukan,'' kata dia.

Sejauh ini, petugas telah menangkap dua orang tersangka, Surya Hakim (45) di Karawang dan Abdul Latif (58) di Depok, Jawa Barat pada beberapa waktu lalu.

Sedangkan seorang tersangka lainnya Elriski Yudhistira (34) tewas terjatuh dari lantai 09AT Tower Ebony Apartemen Kalibata City saat melarikan diri usai membunuh Holly pada Senin (30/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement