REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. Dua hakim MK yaitu Maria farida Indrati dan Anwar Usman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (16/10) ini.
"Benar, keduanya akan dipanggil Rabu," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkatnya, Selasa (15/10).
Johan menambahkan Maria dan Anwar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga Ketua MK yang sudah dinonaktifkan, Akil Mochtar. Maria dan Anwar merupakan dua orang hakim panel bersama Akil Mochtar dalam memutus sengketa pilkada di Lebak dan Gunung Mas ini.
Ia mengatakan belum mengetahui apa yang akan ditanyakan tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap dua hakim MK ini. Namun pertanyaan pasti seputar proses penyidikan kasus yang sedang ditangani KPK. "Saya belum tahu, tapi pasti terkait dengan kasus yang sedang ditangani," tegas Johan.