Senin 14 Oct 2013 14:11 WIB

Polisi Salah Tembak Bisa Terkena Sanksi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Nidia Zuraya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus salah tembaknya yang dilakukan polisi terhadap warga yang diduga pelaku curanmor di Koja, Jakarta Utara akan segera diproses Propam Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jayam, Kombes Rikwanto mengatakan, polisi akan melihat terlebih dahulu ada tidaknya kesalahan di dalam kasus tersebut.

Rikwanto melanjutkan, jika ada kesalahan akan diteliti kembali di mana letak kesalahannya. Untuk adanya sanksi, tentu akan ada sanksi terhadap polisi tersebut. Rikwanto mengatakan, akan ada sanksi jika polisi tersebut terbukti lalai dalam tugasnya yang menyebabkan orang yang tidak bersalah terluka. ''Kalau memang terbukti lalai, tentunya akan ada sanksi,'' kata dia, Senin (14/10).

Rikwanto melanjutkan, sekalipun tidak secara spesifik jenis sanksinya seperti apa misal kemungkinan adanya pemecatan, polisi tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik. Selain itu, polisi juga akan memeriksa polisi tersebut apakah sudah mengeluarkan identitasnya sebagai polisi ketika ingin melakukan penangkapan atau belum. Pasalnya, korban sempat mengaku melarikan diri karena banyaknya modus kejahatan dengan menggunakan ucapan saya polisi dan disuruh turun.

Rikwanto menjelaskan, yang bersangkutan sudah memberi tahu korban bahwa ia anggota polisi . ''Ya dia bilang: Saya Polisi,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement