Ahad 13 Oct 2013 15:58 WIB

Sopir Akil Mochtar Disebut-sebut Jadi Penagih Suap

Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sopir Ketua Non-Aktif Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar-- yang kini menjadi tersangka penyuapan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas--disebut berperan menagih uang suap dalam penyelesaian beberapa kasus sengketa pilkada yang "dilicinkan" Akil.

"Mantan klien saya (Bupati Simalungun Jopinus Saragih) menceritakan juga selain dia yang diperas, ada kasus pilkada lain di Kalimantan yang sedang 'ditangani' Akil, nah yang disuruh menagih ini supirnya," kata praktisi hukum Refly Harun di Jakarta, Ahad (13/10).

Refli yang pernah mengungkapkan indikasi suap terhadap Akil Mochtar pada 2010. Ia mengatakan berdasarkan data investigasinya pada tahun tersebut, sopir Akil memang terlibat dalam beberapa dugaan kasus penyuapan.

Sopir ini, imbuhnya, adalah "orang dekat" Akil sejak lama dan diajak ke Jakarta dari Kalimantan Barat. "Ada satu kasus lain lain, penyuapan di Kalimantan, yang saya lupa spesifik tempatnya. Namun, menurut mantan klien saya (Jopinus Saragih), saat itu ada uang suap empat miliar Rupiah yang mengalir ke MK, namun baru dua miliar Rupiah. Sisanya akan ditagih oleh sopir ini," jelas Refly.

"Ternyata sekarang terkonfirmasi, sopirnya juga jelas terlibat," ucapnya menambahkan. Selain itu, menurut Refly, kemungkinan besar sopir ini juga memiliki banyak informasi mengenai penyuapan yang terjadi di MK selama ini. Keterangan dari sopir ini juga, kata Refly, dapat membongkar kasus-kasus baru yang kemungkinan melibatkan hakim-hakim lain.

Refly mengatakan "kemungkinan pejabat MK yang lain juga tidak ingin kehadiran sopir ini dalam sidang etik Majelis Kehormatan MK karena dapat menguak informasi lebih luas lagi terkait penyuapan di MK".

"Kini, KPK jangan hanya berputar dalam kasus Gunung Mas dan Lebak, tapi harus diusut kasus-kasus lain dan keterlibatan hakim lain," ujarnya.

Refly merupakan pengacara Bupati Simalungun Jopinus Saragih yang terlibat sengketa pilkada pada 2010 di MK. Saat itu dia mengirim testimoni ke media massa mengenai indikasi terjadinya penyuapan di MK, terkait kasus sengketa pilkada yang dia tangani.

Namun, testimoni tersebut dibantah oleh MK, yang saat itu diketuai Mahfud MD. Mahfud meminta Refly menjadi ketua tim investigasi mengenai penyuapan tersebut. Sayangnya, MK tidak menindaklanjuti hasil temuan tim investigasi yang dimpimpin Refly.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement