Ahad 13 Oct 2013 15:22 WIB

DPRD DKI Godok Perda Miras, Pemprov Sebut Sudah Ada Aturan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Angka kasus warga tewas akibat menenggak miras oplosan yang mendesak pemerintah segera mengambil tindakan preventif. Salah satunya, dengan mengeluarkan peraturan daerah tentang peraturan peredaran miras.

Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, saat ini lembaganya masih menggodok perda tersebut. Balegda DKI, kata pria yang akrab disapa Sani ini, masih harus  mengumpulkan naskah akademik serta masukan dari berbagai pihak sebelum perda itu disahkan.

"Secara pribadi saya harap perda miras itu tahun ini bisa selesai," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu, Ahad (13/10).

Dalam perda itu nantinya akan diatur zona-zona larangan peredaran miras, pengaturan iklan dan reklame yang menampilkan produk miras, serta sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.

Menanggapi rencana perda Miras, Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Andi Baso mengatakan, peredaran minuman beralkohol sebenarnya sudah diatur. Setiap pihak yang menjual minuman keras harus memiliki Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. Kadar alkoholnya yang diizinkan pun, kata Adi, hanya lima persen.

Andi mengaku tidak mengetahui perda miras yang saat ini sedang disusun oleh DPRD. "Mungkin itu inisiatif DPRD karena memang dibolehkan seperti itu," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement