REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Penilaian tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), MS Ka'ban saat membuka kegiatan pembekalan Caleg PBB se Sulawesi Tenggara di Kendari, Sabtu (12/10).
"Dalam UUD'45 disebutkan bahwa wakil rakyat dipilih langsung secara demokratis oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu)," katanya.
Mendahului pelaksanaan pemungutan suara dari Pemilu tersebut, kata dia, Parpol peserta Pemilu dan para caleg diberi kesempatan berkampanye kepada masyarakat pemilih sehingga partai dan caleg bersangkutan bisa dipilih oleh rakyat.
Anehnya, ujar Ka'ban, KPU membuat aturan yang membatasi penggunaan atribut atau alat peraga kampanye kepada Parpol dan caleg, termasuk mengharuskan Parpol membuka rekening dana kampanye dan melaporkan penggunaan dana kampaye kepada KPU.
"Bagaimana mungkin Parpol dan caleg bisa dikenal luas oleh masyarakat kalau sarana memperkenalkan diri dibatasi oleh aturan KPU, kan hasilnya tidak demokratis lagi," katanya. Konyolnya lagi, kata dia, Parpol dan caleg yang melanggar aturan KPU tersebut bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu dan caleg yang sudah dipilih secara demokratis oleh rakyat bisa digugurkan oleh KPU.
Meski bertentangan dengan UUD'45, kata dia, peraturan KPU tersebut harus dihormati karena hal itu sudah menjadi aturan yang diterapkan oleh KPU dalam Pemilu 2014. "Agar tidak terkena sanksi dari aturan yang sangat sadis itu, saya harapkan seluruh caleg dari PBB dapat mematuhi aturan dari KPU, memasang atribut kampanye pada zona-zona yang telah ditentukan dan membuka rekening dana kampanye," katanya.