Sabtu 12 Oct 2013 11:18 WIB

Kemenhub Batasi Lisensi Untuk Pilot Asing

Pilot saat bertugas (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Pilot saat bertugas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penerbitan lisensi Indonesia bagi pilot asing.

Rilis Pusat Komunikasi Publik Kemenhub yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/10)  menyebutkan, melalui surat edaran No. 3927/DKUPPU/OPS/X/2013, pembatasan tersebut mengacu pada temuan "surveillance" (pengawasan) yang dilaksanakan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU).

Hasil temuan menunjukkan beberapa bukti pemalsuan dan penipuan data jam terbang dan kewenangan (PIC) oleh pilot asing pemegang lisensi Indonesia.

Beberapa langkah pembatasan yang tercantum dalam edaran tersebut yaitu lisensi Indonesia (endorsment) tak bisa diterbitkan untuk pilot pemegang passport Warga Negara Asing, sedangkan pilot asing pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan lisensi Indonesia.

Bagi para pilot asing yang akan bekerja di Indonesia akan mendapat Sertifikasi Validasi berdasarkan lisensi dari asal negara yang menerbitkan lisensi ("mother license").

Sertifikasi Validasi yang telah diterbitkan oleh DKUPPU tersebut hanya berlaku untuk satu asal negara yang menerbitkan lisensi.

Sebelumnya, maskapai penerbangan Merpati Nusantara mengharapkan "Merpati Pilot School" dapat mengisi kekosongan tenaga pilot yang saat ini dinilai sangat dibutuhkan oleh dunia penerbangan di Indonesia.

"Kekosongan tenaga pilot yang terdidik dan terlatih di Indonesia dapat diisi oleh lulusan sekolah Pilot Merpati sehingga negara dapat menghemat devisa," kata Vice President Corporate Secretary Merpati Riswanto CP kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9).

Menurut Riswanto, Merpati dengan menghasilkan lulusan penerbang juga ikut andil dalam mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan kualitas SDM. Ia berpendapat bahwa kualitas lulusan sekolah pilot Merpati juga dinilai tidak kalah dengan lulusan sekolah pilot lainnya yang berasal dari luar negeri.

Saat ini di Indonesia saat ini sudah ada 18 sekolah penerbang yang seluruhnya dikontrol oleh Kementerian Perhubungan bersama Federasi Pilot Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement