Jumat 11 Oct 2013 20:16 WIB

Chevron Bersikap Netral Terkait Kasus Alexiat

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
A Chevron gas station sign is seen in Del Mar, California, April 25, 2013. Attorney General's Office detains Indonesian general manager of Chevron, Bakhtiar Abdul Fatah, who is suspected involved in corruption case. (illustration)
Foto: Reuters/Mike Blake
A Chevron gas station sign is seen in Del Mar, California, April 25, 2013. Attorney General's Office detains Indonesian general manager of Chevron, Bakhtiar Abdul Fatah, who is suspected involved in corruption case. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, RIAU -- PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah menentukan sikap atas kasus yang membelit salah satu mantan petinggi manajemen mereka Alexiat Tirtawidjaja.

Perusahaan Minyak yang berdiri di Provinsi Riau ini menerima upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) yang masih ngotot mengejar Alexiat. PT CPI menegaskan, Alexiat yang kini tengah berada di Amerika Serikat tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang ada.

Dengan status tersangka korupsi proyek pengolahan bioremediasi fiktif yang diembannya, Alexiat akan kembali. Terlebih, wanita tersebut masih berstatus warga negara Indonesia (WNI), sehingga saat izin tinggalnya di AS habis dan dia diyakini akan pulang.

"Kami netral. Kalau memang Kejagung akan terus mengejar. Dan pada intinya dia akan kembali Indonesia," ujar Manajer Communication PT CPI Tiva Permata di Rumbai, Riau, Jumat (11/10).

Tiva melanjutkan, pun bila Kejagung akan memasukan nama Alexiat ke daftar buron, CPI tidak akan mempermasalahkannya. Hanya saja, ia menegaskan, CPI pasti sekuat tenaga memberikan bantuan hukum pada Alexiat untuk mengahadapi proses di Kejakgung nanti.

"Saat dia pulang, kami berikan bantuan seperti kepada kawan-kawan kami lainnya yang terlilit masalah hukum," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Kejagung menjadikan Alexiat tersangka sejak tahun lalu. Alex diduga melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp 200 miliar.

Namun, Alexiat kini diketahui berada di AS. Akibatnya, proses penanganan kasusnya tersendat. Kejakgung pun berniat bekerja sama dengan interpol untuk membawa Alexiat pulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement