Jumat 11 Oct 2013 22:00 WIB

Disperindakop Sosialisasikan Perda Toko Modern

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kota Bekasi, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012.

Perda tersebut, menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Disperindakop Kota Bekasi, Titin Suryani kepada Republika, Jumat (11/10), mengatur tentang persoalan toko modern.

Toko modern ini, lanjutnya, perlu diatur guna memberikan perlindungan dan pengamanan dagang kepada konsumen.

Saat ini di Kota Bekasi, ia menambahkan, sudah berdiri 543 minimarket dan 50 lebih supermarket. Dalam Perda ini, lanjut Titin, juga tertuang pengaturan jarak dengan pasar tradisional.

"Agar tidak terjadi persaingan, toko modern ini harus memiliki jarak sekitar 500 meter dengan pasar tradisional," katannya menjelaskan.

Sosialisasi ini, ia melanjutkan, dihadiri 80 pelaku usaha, yang diharapkan bisa menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2012 di saat menjalankan usahanya.

Titin menambahkan, Perda yang saat ini di sosialisasikan kepada para pelaku usaha, diharapkan bisa menghindari persaingan antara minimarket dengan pasar tradisional, serta akan mengatur jam operasional minimarket agar tidak berbenturan dengan waktu Pasar Tradisional.

"Kita akan mengatur jam operasional, kalau minimarket direncanakan mulai beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 22.00 WIB, dan untuk pasar tradisional mulai pukul 05.00 sampai 11.00 WIB," katanya.

Titin juga menegaskan akan mengusahakan terbentuknya jalinan kerjasama dengan para pelaku usaha agar bisa menghidupkan perekonomian yang lebih baik lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement