Jumat 11 Oct 2013 18:28 WIB

Andi Mallarangeng Tak Ditahan KPK

Pemeriksaan Andi Mallarangeng di KPK.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemeriksaan Andi Mallarangeng di KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng tidak ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Andi sebagai tersangka sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012. Sebelum diperiksa, ia mengaku sudah siap ditahan. "Saya menjalani pemeriksaan oleh KPK. Saya ditanyai mengenai penyidikan dan pertanyaan-pertanyaan terdahulu soal anggaran dan sebagainya," kata Andi sesaat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (11/10).

Andi mengaku bekerja sama dengan baik saat menjawab pertanyaan dari penyidik. "Saya menjawab dengan sebaik-baiknya dan bekerja sama. Saya ingin agar perkara dan persoalan ini cepat terselesaikan. Segera bisa jelas, yang salah ya salah, yang tidak salah ya tidak salah. Karena itu mudah-mudahan bisa dituntaskan," harapnya.

Andi tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB. Ia mengaku sudah menyiapkan koper yang berisi barang-barang pribadinya jika KPK akan menahannya. Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka tanggal 9 April lalu, Andi masih lolos. Maka pada pemeriksaan yang kedua ini, sempat ada dugaan ia akan ditahan, apalagi pemeriksaan berlangsung pada hari Jumat yang dikenal di kalangan KPK sebagai "Jumat Keramat" lantaran biasanya KPK menahan tersangka pada hari Jumat.

KPK belum menahan pria asal Makasar itu. Ia mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut meskipun dirinya mengaku sudah siap ditahan. "Saya selalu siap mengikuti prosedur-prosedur ketetapan atau ketentuan oleh KPK. Jadi kalau hari ini pun saya siap. Kalau besok dipanggil lagi, saya siap," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement