REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara mengingatkan panitia kurban untuk menggunakan kantong berwarna putih jika ingin membungkus daging yang akan didistribusikan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan)) Sumut Tetty Erlina Lubis di Medan, Jumat, peringatan itu disampaikan karena kantong yang tidak berwarna putih mengandung zat kimia yang berwarna.
Malah, panitia hewan kurban dilarang untuk menggunakan kantong plastik berwarna hitam karena mengandung zat adiktif yang bersifat "karsinogenik". "Zat itu sangat berbahaya karena memicu timbulnya kanker," katanya.
Selain itu, kata dia, berdasarkan hasil penelitian, kantong plastik tersebut, terutama yang berwarna hitam adalah merupakan produk daur ulang yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Peringatan tentang bahaya menggunakan kantong plastik berwarna itu telah dikeluarkan Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM).
Diantara zat-zat yang berbahaya itu adalah "ester adipat" (Deha) yang mengandung campuran "plasticizer" atau zat pelentur, zat antioksidan, dan zat antiblok seperti "gliserol", Sio2, dan katalis.
Pihaknya mengharapkan panitia qurban di Sumut dapat memperhatikan imbauan dan peringatan tersebut agar daging yang dikonsumsi tidak membahayakan kesehatan masyarakat.