Jumat 11 Oct 2013 15:29 WIB

Puluhan Difabel di Yogyakarta Protes Sarana Umum

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Penyandang difabel (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penyandang difabel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Puluhan difabel Kota Yogyakarta mendatangi kantor Forum Pemantau Integritas Independen (FORPI) Kota Yogyakarta di kompleks Balaikota setempat, Jumat (11/10). Mereka mengeluhkan prasarana umum di Kota Yogyakarta yang sulit mereka akses. Baik itu gedung bertingkat yang belum menyediakan fasilitas bagi difabel maupun jalan dan trotoar yang sulit mereka akses.

Puluhan difabel ini berasal dari beberapa komunitas, mulai dari tuna netra, tuna rungu, cerebral palsy hingga pengguna kursi roda. Salah satu pengguna kursi roda, Ida Ayu mengeluhkan Trans Jogja yang menjadi angkutan umum di Yogyakarta sudah memiliki sarana yang layak bagi difabel namun masih membutuhkan perbaikan.

"Saat naik dan turun halte sudah ada jalur khusus. Tetapi jalur itu masih terlalu curam bagi kami sehingga masih perlu bantuan orang lain," katanya.

Sementara itu, dibantu penerjemah, Diky seorang penyandang tuna rungu mengeluhkan mininmya papan petunjuk jalan di Yogyakarta. Padahal ketika kesulitan mencari alamat, pria yang bekerja di sebuah yayasan ini terkendala untuk berkomunikasi dengan orang lain.

"Misal mau berangkat naik kereta api, informasi keberangkatan pakai pengeras suara. Padahal saya tidak bisa mendengar. Kalau bisa ada running text di monitor biar mudah," ujarnya.

Pendamping para difabel, Patricia Lestari Taslim, mengatakan, saat ini memang fasilitas publik  yang ada di Yogyakarta  sangat tidak mendukung kaum  disabilitas untuk mobilitas secara maksimal.

"Contohnya di Malioboro ada jalur pemandu khusus untuk tunanetra,  tetapi panduan itu tidak bisa diakses karena adanya PKL dan parkir," katanya.

Diakuinya, penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta ini jumlahnya bisa mencapai 10 persen dari jumlah penduduk secara keseluruhan. Karenanya kata dia, keberadaan mereka tidak bisa diabaikan begitu saja.

Sementara itu, Koordinator FORPI Winarta mengatakan,  akan menindaklanjuti keluhan para difabel Kota Yogyakarta tersebut.  Menurutnya di UU no 22 tahun 2009, disebutkan bahwa  trotoar adalah alat kelengkapan jalan. "Di dalamnya diatur larangan untuk menyalahgunakan fungsinya  dan bisa dipidanakan," ujarnya.

Dikatakannya, Pemkot Yogyakarta nampaknya harus merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang trotoar dan jalan. Pasalnya Perda yang ada dinilai sudah tidak sesuai dengan UU diatasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidihartana yang ikut menemui para difabel tersebut mengatakan, secara prinsi Pemkot Yogyakarta  akan memfasilitasi adanya prasarana untuk disabilitas. Pemkot kata dia, mengacu Perda no 26 tahun 2002 ini

"Pemkot juga tidak menutup mata, jika fasilitas umum yang ada  pemanfaatannya belum maksimal. Kita akan bicara ini di forum koordinasi antar instansi, karena fasilitas umum membutuhkan koordinasi lintas instansi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement