Sabtu 12 Oct 2013 06:31 WIB

Ya Ampun, Ikan Sepat Dipakai Judi

Judi
Judi

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT---Polisi Sektor (Polsek) Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan pelaku judi "ikan sepat" berinisial AC (34), warga Pohin Desa Air Duren.

"Dari pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah aquarium, dua ekor ikan sepat, satu buah toples warna putih tanpa tutup, satu buah toples warna putih dengan tutup warna hijau serta uang tunai sebesar Rp 70 ribu," Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai SIK melalui Kabag Ops Polres Bangka Kompol Taufiq Luklan N SIK didampingi Kapolsek Pemali, Iptu. Maydina Sitepu

Selain pelaku AC kata dia, pihaknya juga berhasil menangkap lima orang rekannya yang sama-sama diduga melakukan pelanggaran perjudian jenis itu. "Semua pelaku kita proses sesuai pelanggaran dan tentunya kalau dalam penyidikan diketahui bersalah maka dapat dikenai sanksi sesuai aturan humum," jelasnya.

Pihaknya selain berhasil mengamankan pemain judi ikan, juga berhasil menangkap satu orang penjual judi Toto Gelap (Togel) inisial HA,38 tahun warga Natuna Desa Air Ruay. "Kami berhasil mengamankan tersangka HA beserta barang buktinya berupa,uang tunai sebesar Rp.657.000, satu lembar kertas bertuliskan angka-angka, satu unit HP Nokia type 2700, 1 unit hp Nokia type RH-130 warna pink," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement