REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Andi Mallarangeng menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (11/10). Andi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat.
Andi sudah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang mengenakan kemeja batik berwarna biru. Andi tiba dengan didampingi beberapa tim pengacaranya. "Saya dipanggil oleh KPK sebagai tersangka," kata Andi sebelum masuk ke kantor lembaga anti-korupsi itu.
Andi pun sudah mempersiapkan diri jika seusai pemeriksaan akan langsung menjalani penahanan. Andi menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada KPK. "Saya juga sudah siap. Koper juga sudah ada di mobil. Jadi tidak masalah," kata dia.
KPK sudah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak 7 Desember 2012. Setelah itu, ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora. Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan beberapa tersangka lainnya. Selain Andi, ada juga mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusnidar. KPK juga menetapkan bekas Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor. Sementara untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka.