Kamis 10 Oct 2013 23:30 WIB

Soal Putusan MK Terdahulu, Mendagri: Sudahlah...

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Muchtar sejumlah pihak yang pernah bersengketa dalam pilkada angkat suara. Mereka kebanyakan meminta pengkajian ulang dan merasa dirugikan dengan putusan MK terdahulu.

Menanggapi hal ini, Mendagri Gamawan Fauzi meminta agar pihak yang pernah bersengketa tetap menaati putusan MK terdahulu. Menurutnya, jika putusan MK terdahulu dikaji ulang, bisa-bisa tidak ada kepastian hukum.

Meski pun putusan tersebut diasumsikan bermacam-macam. "Keputusan yang lama itu, sudahlah, itu sudah final," katanya di kantor wakil presiden, Kamis (10/10).

Ia mengatakan, ketika memutuskan sengketa pilkada, MK masih punya kekuatan hukum yang sah. Karena itu, ia meminta agar para pihak yang sempat berperkara di MK tidak bolak-balik atau meminta agar putusannya dilihat kembali. Kecuali pihak yang masih berproses di MK seperti NTB.

Menurutnya, hal tersebut bisa berdampak cukup panjang serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. "Kalau dikaji ulang, tentu gak ada kepastian hukum nantinya. Kalau sudah diputuskan ya jangan bolak balik lagi bisa terganggu penyelenggara pemerintah. Kita perlu kepastian hukum dalam itu," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement