REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan perdagangan valuta asing (valas) sering disalahgunakan menjadi sarana transfer dana atau cuci uang para koruptor.
"Semakin banyaknya berbagai modus 'kenakalan' di sektor keuangan membuat PPATK terus membuat berbagai kebijakan. BI (Bank Indonesia) juga diminta memperketat pengawasan," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso di Medan, Kamis.
Kebijakan PPATK antara lain Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL). Dia mengatakan itu di sela sosialisasi terkait rencana implementasi penyampaian LTKL bagi penyedia jasa keuangan, di Medan.
Mulai Januari 2013 misalnya seluruh transaksi dari dalam dan luar negeri harus dilaporkan kepada PPATK baik melalui surat, faximile, pesan singkat, maupun cara lain.
Selain itu, PPATK mulai mewajibkan penyedia jasa keuangan menerapkan international fund transfer instruction (IFTI) dimana mulai 14 Januari 2014 diberlakukan untuk bank umum dan 1 Juli bagi lembaga keuangan selain bank umum. "IFTI akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan," katanya.
Indonesia menjadi negara ketiga di dunia yang menerapkan sistem IFTI setelah Australia dan Kanada. Aturan itu diterapkan untuk mengantisipasi berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015 mendatang.
"Kalau Indonesia tidak melakukan antisipasi, kita tidak bisa mengamankan kepentingan ekonomi dari kejahatan. Seperti koruptor kalau sudah ke luar negeri itu susah kembalinya, contoh kasus Century dan lainnya," ujar Agus.
Dia menuturkan transaksi luar negeri biasanya dilakukan menggunakan valuta asing.
Transaksi valas dengan modus memanfaatkan jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) kerap terjadi untuk transaksi narkoba.
PPATK bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah meringkus 15 pedagang valuta asing yang ditengarai telah melakukan kejahatan transaksi memanfaatkan TKI.
Dia menegaskan, selama ini PPATK telah menerapkan sistem pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT), dan Laporan Penyediaan Barang dan Jasa (LPBJ).
Dia mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 8/2010 pasal 3 ayat 1 yang efektif per 2011, apabila ada perintah transfer dari Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya harus dilaporkan.