Kamis 10 Oct 2013 20:46 WIB

Bupati Lebak Minta 8 Hakim Mahkamah Konstitusi Diperiksa

 Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kiri) dan para Hakim Konstitusi lainnya pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). ( Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kiri) dan para Hakim Konstitusi lainnya pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). ( Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK--Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya meminta delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diperiksa, terkait dugaan penyuapan sengketa pilkada Lebak yang melibatkan tersangka Akil Mochtar.

"Pemeriksaan itu bukan hanya Ketua MK Akil Mochtar saja, namun delapan hakim juga harus diperiksa," kata Mulyadi Jayabaya di Rangkasbitung, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya menyayangkan keputusan MK itu memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin Saelani (HAK), padahal selama menjalani sidang tidak terbukti adanya terstuktur, sistematis dan masif (TSM).

Akibat keputusan MK itu tentu pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE) sangat dirugikan.

Kerugian itu juga berimbas pada keuangan daerah karena harus melaksanakan pemungutan ulang suara (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Biaya pelaksanaan PSU itu sekitar Rp 9,2 miliar bersumber dari APBD Lebak. "Saya tidak terbayangkan jika uang sebesar itu untuk pembangunan ruang kelas," katanya.

Mulyadi berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Dewan Kehormatan MK melakukan pemeriksaan terhadap delapan hakim itu.

Kemungkinan kedelapan hakim itu terlibat dugaan penyuapan pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak dengan barang bukti sekitar Rp 2-3 miliar itu. "Kami yakin hakim-hakim itu juga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar," katanya.

Menurut dia, pasangan IDE yang didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU dengan meraih suara terbanyak, yaitu 407.156 suara (62,37 persen).

Di posisi kedua ialah pasangan yang diusung Partai Golkar, HAK yang mendapat 226.440 suara (34,69 persen). Sementara posisi ketiga ialah pasangan perseorangan, Pepep Faisaludin-Aang Rasidi (Panglima), dengan 19.163 suara (2,94 persen).

Atas hasil ini, pasangan Amir Hamzah-Kasmin menggugat ke MK dengan tuduhan penggelembungan suara. "Kami merasa heran kemenangan ini dinodai dengan adanya dugaan penyuapan yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana pada Ketua MK Akil Mochtar," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement