Kamis 10 Oct 2013 19:38 WIB

Pengacara: Akil Mau Diperiksa Secara Terbuka oleh MKK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan
Foto: Hukumonline.com
Pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi terkait pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya ingin diperiksa secara terbuka oleh MKK agar dapat buka-bukaan terkait kasusnya.

"Pak Akil siap diperiksa secara terbuka supaya fair. Jadi kalau ada hakim-hakim diperiksa tertutup itu tidak fair," kata Otto Hasibuan yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10).

Otto menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan pelaksanaan sidang MKK yang digelar secara terbuka. Meski biasanya di dunia hukum sidang majelis kehormatan terkait kode etik dilakukan tertutup dan keputusannya saja baru digelar secara terbuka. Apalagi Akil juga meminta untuk diperiksa secara terbuka agar masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi. Saat ini, lanjutnya, citra Akil sudah buruk di mata publik dan tidak dapat berbuat apa-apa.

Menurutnya, Akil tetap menganggap tidak pernah tertangkap tangan menerima suap. Akan tetapi ada orang yang datang ke rumahnya membawa uang dan Akil tidak pernah merasa memberikan janji kepada orang orang. Ia mengaku kliennya mengenal anggota DPR dari Fraksi Golkar yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, Chairun Nisa. Sedangkan dengan tersangka lain, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kliennya tidak mengenalnya.

"Menurut keterangan Akil (kasus sengketa pilkada Lebak) itu bahwa sudah putus dulu, dalam rapat majelis itu tidak sendiri, ada sembilan orang, ada rekaman, diambilah putusan sidang majelis itu supaya diketahui Akil bermain atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan pimpinan KPK sudah menyetujui akan adanya pemeriksaan yang dilakukan MKK. Namun ada beberapa syarat seperti pemeriksaan harus dilakukan di Gedung KPK.

Namun bagaimana pelaksanaan teknis dari pemeriksaan itu apakah akan dilakukan secara terbuka seperti halnya sidang di gedung MK, ia belum mengetahuinya. Johan hanya mengatakan memang sudah ada persetujuan dari pimpinan untuk MKK memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Akil Mochtar. "Nanti akan dilakukan beberapa syarat, tentu pemeriksaan dilakukan di KPK. Bagaimana teknisnya itu saya belum dapat informasi," jelas Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement