Kamis 10 Oct 2013 19:43 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Perampokan BRI

Para tersangka perampok ketika dibekuk polisi (ilustrasi).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Para tersangka perampok ketika dibekuk polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Aparat Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara, berhasil mengamankan tiga perampok Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Hinai dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 22 juta.

"Kami berhasil mengamankan tiga pelaku perampokan BRI Hinai," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Yulmar Tri Himawan di Stabat, Kamis.

Ia menjelaskan pelaku perampokan yang diamankan itu, masing-masing tersangka SAH alias Ucok Sombet (38), ADR alias Anto (29), dan MUL alias Satria (32). Mereka bertiga warga Dusun VII, Desa Muka Paya, Kecamatan Hinai.

Ia mengatakan mereka merampok BRI Hinai pada 19 April 2012, sekitar pukul 06.00 WIB. Mereka, katanya, masuk bank tersebut dengan cara merusak pintu bagian belakang.

Berdasarkan pengembangan penanganan kasus itu pada Rabu (9/10) aparat kepolisian berhasil mengamankan SAH alias Ucok Sombet, dari rumah adik tersangka di Pondok Paya Tampah, Dusun Paya Bili Dua, Kecamatan Bayen Biuren, Kota Langsa Aceh.

Para tersangka, katanya, waktu itu berhasil membawa kabur uang dari brankas BRI sebesar Rp 231.860.300.

Mereka juga melakukan perampokan di PT Karatia di Desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang. Mereka beraksi bersama temannya bernama WAG alias Manto yang saat ini sudah meninggal dunia dan MIS alias Bondan (40) yang masih buron.

Ia mengatakan tersangka MIS alias Bondan hingga saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Yulmar menjelaskan aparat mengamankan uang tunai Rp 22 juta, satu linggis, satu pintu brankas, emas, dan dua telepon seluler.

"Mereka ini sudah merupakan sindikat perampokan di kawasan ini, karena kelompok ini melakukan dua kali aksi perampokan, satu di BRI Hinai dan satu lainnya di PT Karatia di Gebang," katanya.

Ia mengatakan bahwa tiga perampok itu diancam dengan Pasal 363 KHUP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 11 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement