Kamis 10 Oct 2013 16:06 WIB

Forum Buruh DKI Jakarta Aksi Tolak Inpres Upah Minimum

Rep: Fenny Melisa/ Red: Djibril Muhammad
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/9). Mereka berunjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi 2014.
Foto: (ANTARA News/Fianda Sjofjan)
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/9). Mereka berunjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Buruh DKI Jakarta (FBDKI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), beserta elemen buruh lainnya hari ini melakukan aksi menolak Inpres No 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum dan mendukukung Gubernur DKI Jakarta menaikan Item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 item KHL.

Tidak hanya menuntut kenaikan item KHL, buruh juga menuntut kenaikan upah minimum 50 persen dan Rp.3,7 juta untuk DKI Jakarta.

Titik kumpul aksi buruh hari ini ada di dua titik yaitu di AHM Sunter dan Pulogadung. Kemudian dilanjutkan menuju Gudang Garam Yos Sudarso dan konvoi menuju Jalan Gatot Subroto (Gatsu) untuk melakukan aksi di Kemenakertrans, Kemenperin, Kantor Gubernur dan Disnakertrans Jakarta.

Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengungkapkan, dalam Inpres No 9 Tahun 2013 tersirat kebijakan pembatasan kenaikan upah yang tidak boleh lebih dari 60 KHL. Padahal kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan undang-undang yang berlaku saat ini.

Menurut dia, hal ini jelas membuktikan pemerintah yang seharusnya melindungi rakyatnya sesuai dengan amanah konstitusi pasal 27 ayat 2 UU 1945,Pasal 28 D ayat 2 UUd 1945, dan Pancasila ke 5.

"Faktanya Pemerintah justru mengabaikan kewajibannya dan memiskinkan warganya sendiri," ujar Toha Kamis (10/10).

Maka dari itu, Toha melanjutkan, KSPI dan FBDKI menolak tegas Inpres No 9 Tahun 2013 tersebut dan mendesak Presiden RI dan Menteri-Menteri terkait mencabut Inpres tersebut.    

 

Sekjen KSPI Muhammad Rusdi  menambahkan, aksi buruh hari ini dikarenakan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, belum melakukan perubahan secara signifikan terhadap kualitas item KHL meskipun secara kuantitas item KHL tersebut sudah di lakukan survei hingga bulan September 2013.

Dia menjabarkan, perubahan kualitas KHL yang telah di atur oleh regulasi pun tidak berubah seperti tarif listrik, sewa rumah, ongkos transportasi, dan kebutuhan air bersih.

"Seharusnya, item KHL tersebut ditingkatkan baik secara regulasi maupun penyesuaian kebutuhan masyarakat buruh dan pekerja metropolitan di ibukota," kata dia.

KSPI dan FBDKI Jakarta memastikan apabila tuntutan ini tidak dapat di realisasikan, maka buruh akan tegas akan mengagendakan mogok kerja di seluruh kawasan-kawasan berikat, pelabuhan, dan obyek-obyek vital lainnya sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidak konsistenan pemerintah terhadap kesejahteraan buruh dan pekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement