Kamis 10 Oct 2013 15:15 WIB

Nazar Jadi Tersangka, Gamawan: Saya Berterima Kasih

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengaku senang laporannya ke Polda Metro Jaya terhadap M Nazaruddin telah ditindaklanjuti. "Saya berterima kasih kepada polisi karena menindaklanjuti laporan saya," katanya di kantor wapres, Kamis (10/10). 

Mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya pun sudah melayangkan surat panggilan kepada Nazar. 

Gamawan mendengar, selain telah menetapkan Nazar sebagai tersangka, Polri juga telah melakukan tahapan lainnya, yakni pemanggilan saksi. Tak lama, Nazar pun akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. 

Saat ini, Nazaruddin mendekam di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terkait kasus Hambalang. Mendagri mengatakan laporan pencemaran nama baik terhadapnya sudah disertai bukti. Ia pun menegaskan siap mengkonfirmasi semua yang dituduhkan Nazar kepadanya dan kementerian yang dipimpinnya, termasuk soal anggaran. 

"Semunya kita ada administrasinya. Begitu kita laporkan, kita sudah kasih bukti-bukti itu dan siap konfirmasi semuanya," katanya. 

Menurut Gamawan, penetapan Nazar sebagai tersangka bisa memberikan pelajaran untuk tidak sembarangan bicara, apalagi menumpang dan mengatasnamakan pemberantasan korupsi. 

"Dalam pemberantasan korupsi, jangan justru yang heboh itu fitnah. Pemberantasan korupsi oke, tapi jangan juga menumpang fitnah yang tidak bertanggung jawab ini. Pencemaran nama baik atas nama pemberantasan korupsi," katanya. 

Ia berpendapat, untuk menuduh orang tetap harus didasari bukti dan tidak sekadar omongan. Dikhawatirkan hal tersebut bisa membuat kacau negara. "Ini pelajaran pula bagi bangsa supaya jangan seenaknya saja. Sebab, menuduh orang itu harus ada fakta, harus ada bukti, tidak bisa hanya omong-omong nanti jadi kacau negeri ini," katanya. 

Sebelumnya, Gamawan Fauzi melaporkan Muhammad Nazaruddin terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia tak terima dituduh menerima suap dari proyek e-KTP di Kemendagri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement