REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Pertanian (Disperta) Kota Tangerang menghimbau kepada setiap kelurahan agar memperhatikan tiga hal kepada penjual atau penyewa lapak hewan kurban.
Izin penyewaan lapak penjual hewan kurban diserahkan pada setiap kelurahan setempat di Kota Tangerang, Rabu (9/10).
Kepala Seksie Perlindungan Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Disperta Kota Tangerang, Dinda Nur Lestari memaparkan pihaknya sudah melakukan imbauan kepada para lurah dari 104 kelurahan di Kota Tangerang.
Pedagang atau penjual hewan kurban yang akan menyewa lapak untuk hewan kurban harus izin kepada kelurahan setempat. "Ada tiga syarat yang harus dipatuhi penyewa lapak yaitu surat kesehatan hewan kurban, aspek kesejahteraan hewan, dan aspek limbak," katanya kepada Republika.
Menurut dia, surat kesehatan hewan kurban dari daerah asal ternak sangat penting untuk mengetahui riwayat penyakit dari ternak tersebut.
Misalnya hewan tidak boleh berasal dari daerah yang endemis penyakit anthrax. Penjual hewan kurban harus melampirkan surat kesehatan hewan dari dokter hewan setempat.
Tapi biasanya para pedagang sudah mengetahui wilayah–wilayah tersebut sehingga tidak mau mengambil risiko mengambil ternak yang tidak sehat.
Selanjutnya, syarat kedua yang harus diperhatikan adalah dari aspek kesejahteraan hewan kurban. Di antaranya harus memperhatikan perlakuan ternak selama berada di lapak.
Para penjual harus membuat lapak yang layak untuk setiap hewan dengan ada penutup agar tidak kepanasan maupun kehujanan.
Ternak sapi maupun domba atau kambing biasanya akan mudah stess apabila berada dilingkungan yang tidak sesuai. Apalagi ternak harus beradaptasi dengan cuaca sekitar dengan daerah asal ternak tersebut.
Menurut dia, kebutuhan pakan dan minum juga harus diperhatikan agar terjaga bobot tubuhnya. Selain itu, untuk syarat ketiga yakni aspek limbah yang haruss diperhatikan oleh pedagang.
Lapak–lapak hewan kurban biasanya berada di lokasi tertentu yang sarana untuk pembuangan limbahnya terbatas. Lebih lanjut, ternak akan mengeluarkan feces yang bisa mencemari lingkungan maupun tanah yang ditempati lapak. Maka para penjual harus bisa menangani setiap limbah yang dihasilkan ternak tersebut.
"Keberadaan lapak terus dievaluasi terkait lahan yang harus izin pada kelurahan–kelurahan," ungkapnya.
Dia berharap kepada para lurah agar memperhatikan tiga hal yang telah diuraikan tersebut. Ketiga hal tersebut sangat penting mengingat setiap menjelang Idul Adha selalu banyak para pedagang hewan kurban baik tetap maupun musiman.
Apabila ada penjual atau penyewa lapak yang tidak mampu memenuhi syarat tersebut sebaiknya dikaji terlebih dahulu.