REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas hari ini, Rabu, pukul 15.30 WIB.
Perkara tersebut merupakan perkara yang dikaitkan dengan dugaan suap terhadap Ketua MK non-aktif Akil Mochtar. "Jadi, jadi (diputuskan hari ini)," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Hamdan menekankan putusan MK dalam perkara tersebut diambil berdasarkan keyakinan hakim konstitusi dalam memutuskan segala sesuatu yang diyakini benar.
"Pokoknya kita yakin benar apa yang kita putuskan. Pasti ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Pasti ada yang marah, pasti ada yang senang," kata Hamdan.
Dia mengatakan putusan MK tidak mungkin mengalami "deadlock" meskipun hakim konstitusi saat ini berjumlah delapan orang, pascatertangkapnya Ketua MK non-aktif Akil Mochtar dalam kasus dugaan korupsi sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak, Banten.
Sengketa Pilkada Gunung Mas diawali dengan gugatan dua pemohon yakni pasangan bakal calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy serta pasangan calon Jaya Samaya Monong-Daldin, terhadap termohon KPU Kabupaten Gunung Mas.
Pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy keberatan karena KPU Gunung Mas urung memasukkan nama keduanya sebagai pasangan calon berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin keberatan atas pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Gunung Mas yang dinilai ada kecurangan terstruktur, sistematis, masif dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon.
Menurut kubu Jaya Samaya Monong-Daldin, KPU Gunung Mas menggunakan kecurangan tersebut untuk memenangkan pasangan nomor urut dua yakni Hambit Bintih-Anton S Dohong.
Perkara sengketa Pilkada Gunung Mas awalnya ditangani tiga majelis panel, dan salah satunya adalah Ketua MK kala itu, Akil Mochtar. Namun belakangan Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK, saat menerima suap untuk memenangkan pihak tertentu dalam sengketa tersebut.
Kini sengketa itu ditangani oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva bersama dua hakim konstitusi lain, dan akan diambil Putusan sore ini.