Rabu 09 Oct 2013 11:11 WIB

Dishub DKI Kandangkan Ratusan Metromini dan Kopaja

Bus Metro Mini
Foto: Jakartadailyfoto
Bus Metro Mini

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menghentikan operasional ratusan kendaraan umum tak laik jalan dalam jangka waktu tiga bulan terakhir, yakni Juli hingga Oktober.

"Dalam operasi yang kita lakukan sejak 25 Juli sampai 7 Oktober 2013, sebanyak 327 kendaraan umum tak laik jalan sudah berhasil kita tangkap dan kita kandangkan," kata Kepala Dishub DKI Udar Pristono di Jakarta, Rabu.

Menurut pria yang akrab disapa Pristono itu, operasi selama tiga bulan tersebut dilakukan secara merata di lima wilayah Jakarta, termasuk terminal-terminal yang ada di ibukota.

Dari total keseluruhan kendaraan umum yang dikandangkan, sambung dia, sebanyak 201 diantaranya telah menyatakan setuju dan menandatangani surat perjanjian perbaikan kendaraan.

"Sebanyak 201 sopir angkutan umum sudah menyatakan kesediannya untuk memperbaiki kendaraannya, yang ditandai lewat penandatanganan surat perjanjian," ujar Pristono.

Dia menuturkan sopir yang sudah menandatangani surat perjanjian tersebut selanjutnya diizinkan untuk mengambil kembali kendaraan yang sebelumnya dikandangkan oleh Dishub DKI.

"Akan tetapi, kalau sampai kendaraan itu beroperasi lagi tanpa dilakukan perbaikan dan dinyatakan lolos uji KIR, maka akan kita tangkap lagi, dan kali ini akan kita cabut izin trayeknya," tutur Pristono.

Dia mengungkapkan dari keseluruhan kendaraan umum tak laik jalan yang dikandangkan itu, sebanyak 170 diantaranya merupakan metromini, 47 kopaja dan 110 angkutan umum lainnya.

Disamping itu, tambah Pristono, ada pula sebanyak 3.714 bus dan kendaraan umum lain yang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas, diantaranya bus besar, bus sedang, angkot, bajaj dan taksi. Budi Suyanto

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement