Rabu 09 Oct 2013 10:48 WIB

Sejak 2009, Komisi IX DPR Belum Hasilkan Undang-Undang

Ketua Komisi IX DPR dr Ribka Tjiptaning
Ketua Komisi IX DPR dr Ribka Tjiptaning

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR belum menghasilkan satu undang-undang pun sejak 2009 sampai sekarang. "Saya sebagai Ketua Komisi IX DPR prihatin karena sampai hari ini Komisi IX DPR belum ada yang dihasilkan terkait fungsi DPR, fungsi legislasi," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (9/10). 

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan sepenuhnya dihasilkan oleh Komisi IX. Karena penyusunannya dilakukan oleh panitia khusus (pansus). 

"UU BPJS kan dihasilkan melalui pansus. Kalau Pansus kan gabungan, lintas komisi dan fraksi. Yang murni hasil dari Komisi IX DPR tidak ada," ungkap dia. 

Ribka mengaku tak tahu persis faktor yang menyebabkan Komisi IX belum bisa menghasilkan satu undang-undang. Ia hanya menyebut kondisi setelah 2009 berbeda dengan periode 2004-2009.

Menurut dia, selama 2004-2009 Komisi IX DPR mampu menghasilkan lima undang-undang. 

"Dulu kerja tiap hari, tak ada waktu terbuang, melakukan on the spot, kunjungan dan kerja di DPR seimbang. Konsinyering dilakukan kalau waktu rapat di DPR tak cukup," katanya. 

"Sekarang tidak demikian, banyak waktu kosong atau terbuang di Komisi IX. Konsinyering itu kalau waktu kerja di DPR enggak cukup, baru ke luar, di hotel," kata dia. 

"Dulu rasa kekeluargaan terbangun, tapi sekarang, kalau saya keras memberikan statemen, sudah dianggap melawan pemerintah. Padahal belum tentu menentang pemerintah," ungkap Ribka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement