Selasa 08 Oct 2013 19:57 WIB

Pulihkan MK, Hakim Konstitusi Diusulkan Seleksi Ulang

 Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kiri) dan para Hakim Konstitusi lainnya pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). ( Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kiri) dan para Hakim Konstitusi lainnya pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). ( Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengatakan seluruh hakim konstitusi harus diseleksi ulang untuk memberikan kepercayaan serta memberi penghormatan kepada masyarakat yang mulai meragukan hasil putusan MK.

"Untuk menjaga "marwah" MK, hakim konstitusi harus diseleksi ulang, paling tidak sebagai upaya memberikan penghormatan kepada masyarakat," kata Busyro di Yogyakarta, Selasa (8/10).

Menurut Busyro upaya tersebut harus segera ditempuh oleh MK, meskipun KPK hingga saat ini belum menemukan indikasi keterkaitan korupsi oleh hakim konstitusi lainnya di tubuh MK. "Ini harus segera dipastikan karena untuk menjamin keabsahan putusan perkada sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) berikutnya. Untuk saat ini memang kami belum bisa memastikan ada indikasi keterlibatan haki lainnya,"katanya.

Selanjutnya, kata dia, mekanisme seleksi ulang hakim MK dapat dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam hal itu, pemerintah juga dapat melibatkan sejumlah pakar, tokoh masyarakat, serta sejumlah non-government organization (NGO) yang kredibel.

Seiring dengan proses seleksi ulang tersebut, pihaknya juga meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim MK juga segera diaktifkan. "Semua kekayaan hakim MK, serta pejabat struktural MK lainnya agar segera dilaporkan ke KPK dengan data yang valid. Kami tunggu paling tidak satu bulan ini," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk proses rekrutmen dalam mengisi kekurangan hakim MK juga harus diubah. Mekanisme rekrutmen tidak lagi diusulkan oleh unsur DPR, Mahkamah Agung (MA) serta pemerintah, namun dilakukan secara terbuka dan transparan seperti seleksi hakim agung. "Saya secara pribadi berpendapat bahwa proses rekrutmen hakim MK selama ini tidak sepenuhnya transparan dan belum mengarah pada penghormatan kepada rakyat," kata Busyro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement