Selasa 08 Oct 2013 19:42 WIB

DPD: MK Harus Segera Memiliki Pengawas

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum tertinggi negara perlu segera diawasi, karena memiliki kekuasaan final dalam memutuskan atau mengubah undang-undang.

"Melihat kasus yang terjadi di MK saat ini memang perlu segera ada yang mengawasi, sebab segala keputusan produk politik bisa dibatalkan oleh MK," kata GKR Hemas dalam diskusi 'Menyoal Kasus Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar' di Yogyakarta, Selasa.

Pengawasan, kata dia, harus segera dilakukan, sebab hakim MK yang saat ini masih menjabat belum memenuhi kriteria ideal yang diinginkan masyarakat, karena masih berpotensi diintervensi oleh berbagai konflik kepentingan.

Intervensi kepentingan menurut dia terindikasi melalui persoalan putusan bagi hasil sumber daya alam (SDA) yang tercermin dalam sidang uji materi UU Nomor 33 Tahun 2004 yang pernah diajukan DPD tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah

Daerah, yang akhirnya dimenangkan pemerintah pusat.

"Waktu itu DPD ingin memperjuangkan agar bagi hasil SDA juga dititikberatkan ke daerah, namun diputuskan yang terbesar masih ke pemerintah," katanya.

Menurut Hemas, MK harus melakukan pembenahan struktur anggota hakim ke depan.

Hakim konstitusi, menurut dia, tidak lagi berasal dari unsur legislatif, Mahkamah Agung (MA), serta pemerintah.

"Saya meminta agar MK kedepan bukan wakil dari DPR atau pemerintah. Kalau sekarang kan tiga dari DPR, tiga dari pemerintah, dan tiga dari MA," katanya.

Namun demikian, kata dia, DPD hingga saat ini hanya dapat memberikan usulan, karena masih belum memiliki wewenang untuk turut memutuskan perbaikan sistem ketatanegaraan.

"Kami masih belum diperkenankan duduk bersama lembaga yang dapat memperbaiki sistem tata negara di negara kita," kata istri Sri Sultan Hamengku Buwono X ini.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement