Selasa 08 Oct 2013 14:36 WIB

'TKI Hanya Diambil Uangnya, Tanpa Perlindungan'

Rep: Eshti Maharani / Red: Mansyur Faqih
Para TKI yang bekerja di Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Mika Muhammad
Para TKI yang bekerja di Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Anwar Maarif mengatakan selama ini pemerintah baru membuat mekanisme pengaduan untuk masalah buruh migran atau TKI. Sedangkan mekanisme penyelesaian jika ada persoalan tidak benar-benar ditangani. 

Akibatnya, perlindungan kepada buruh migran pun dianggap masih minim. “Selama ini, perlindungan buruh migran sebatas klaim,” katanya, Selasa (8/10). 

Ia mencontohkan, BNP2TKI yang mengklaim telah menyelesaikan 3.000 kasus dari 5.474 kasus pada tahun 2012. Padahal, dalam catatan SBMI, hanya sedikit sekali kasus ditangani secara serius, apalagi diselesaikan. 

Belum lagi persoalan penggunaan asuransi yang dibayarkan buruh migran. Dikatakannya, pada Agustus lalu, OJK baru saja menemukan dana sebesar Rp 179 miliar yang terdapat dalam konsorsium asuransi tidak berkaitan dengan asuransi buruh migran. 

“Bayangkan, buruh migran hanya dipungut uangnya. Tapi, sama sekali tidak diberikan perlindungan," katanya. 

Menurutnya, desentralisasi mekanisme perlindungan buruh migran diperlukan untuk memudahkan buruh migran atau keluarga mengklaim haknya.  Menurutnya, buruh migran dan keluarganya cukup sulit ketika akan mengklaim asuransi yang telah dibayarkan. 

Dalam asuransi disebut, ada 13 risiko yang ditanggung. Tapi, kenyataannya, ketika ada kasus, yang dibayarkan biasanya hanya biaya pemulangan, yaitu sekitar  600 ribu sampai 3,5 juta rupiah. "Bayangkan, ada kasus buruh migran tidak diupah selama 10 bulan, hanya ditangani dengan biaya pemulangan saja. Perlindungan macam apa ini?” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement