REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara meminta Wakil Gubernur Sumut HT Erry Nuradi dapat membebaskan 10 nelayan Langkat yang masih ditahan di penjara Pulang Penang, Malaysia.
"Sampai saat ini, nelayan tradisional tersebut belum juga dilepas dan masih berada dipenjara di negara jiran tersebut," kata Sekretaris HNSI Sumut Ihya Ulumuddin di Medan, Senin (7/10).
Dia mengatakan, belum dikembalikannya nelayan asal Sumut itu, tidak diketahui apa alasan dari petugas penjara Pulang Penang.
"Karena biasanya, setelah nelayan tertangkap di Malaysia dan cepat dipulangkan ke negara asalnya dan tidak seperti yang terjadi saat ini," ujar Ulumuddin.
Dia menjelaskan, pihak HNSI Sumut minta pertolongan dari HT Erry Nuradi, karena yang bersangkutan memang Bapak Nelayan di Sumut.
"Pak HT Erry sangat dekat dengan nelayan kecil. Apalagi saat beliau menjadi Bupati Serdang Bedagai," kata orang kedua di HNSI Sumut.
Ketika ditanya kapan audensi dan bertemu dengan Wakil Gubernur Sumut, Ulumuddin mengatakan akan secepatnya dilakukan, mengingat nelayan tersebut sudah beberapa minggu lamanya meringkuk dipenjara Pulau Penang.
"Kita sangat kasihan, cukup lama nelayan kecil itu ditahan dipenjara. Orang tua, isteri dan anak nelayan tersebut menderita di Langkat," kata Ulumuddin.
Sebelumnya, empat nelayan tradisional asal Desa Kelantan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap polisi maritim Malaysia dan kini berada di penjara Pulau Penang.
Nelayan tersebut, ditangkap Kamis (19/9) sekitar pukul 23.00 WIB, dan baru diketahui Sabtu (21/9). Ke-4 nelayan itu, yakni Ali Akbar (27), Syahril (26), Syapriandi (25), dan Farlan (35).
Kemudian, enam nelayan asal Sei Lepan, Kabupaten Langkat juga ditangkap Polisi Maritim Malaysia, Kamis (19/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ke-6 nelayan itu, yakni Iqbal Miranda (35), Suwardi (32), Zainal Arifin (35), Hendra MG (35), Iswandi (37) dan Ervan (21).