REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap penanganan sengketa pilkada di daerah yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam penggeledahan di Hotel Red Top, tim penyidik menyita rekaman CCTV dari hotel tersebut sebagai barang bukti. "Benar, menyita CCTV Hotel Red Top," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Senin (7/10).
Johan menambahkan rekaman CCTV ini akan dijadikan barang bukti untuk memperkuat penanganan kasus yang menjerat Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Di hotel tersebut, akan dicari informasi terkait Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan bawahannya di Pemkab Gunung Mas, Dhani yang menginap di hotel itu.
Sebelumnya, KPK memang melakukan penangkapan terhadap Hambit Bintih dan Dhani di Hotel Red Top, Jakarta Pusat, Rabu (2/10) malam.
Namun hanya Hambit yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama dengan pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau. "Hasil rekamannya akan dipelajari tim penyidik," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka pada hari ini. Antara lain, anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairunnisa dan pengacara yang menjadi Caleg PDI Perjuangan di Kota Bandar Lampung, Susi Tur Andayani.
Sedangkan saksi yang diperiksa yaitu Kusno (ajudan Ketua MK), Muhammad Basir (supir), Daryono (supir), Wahyu (ajudan MK), Kasno (ajudan MK), dan Sugiyanto (ajudan MK). Dari saksi tersebut, hanya Kusno dan Daryono yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.